Etika kampus adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur perilaku/atau tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa Akademi TELKOM Bogor. Etika kampus meliputi 2 hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
Kampus Akademi Telekomunikasi Bogor merupakan tempat belajar mengajar sebagai tempat berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Akademi Telekomunikasi Bogor sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, memerlukan penyatuan waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam kampus, antara lain:
Semua kegiatan yang membawa nama atau terkait dengan unstitusi harus seijin Direktur. Kegiatan di dalam Kampus Akademi Telekomunikasi Bogor hanya dapat berlangsung antara pukul 06.00 WIB. sampai dengan pukul 22.00 WIB; Kegiatan diluar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar harus seijin Direktur Akademi Telekomunikasi Bogor yang wewenangnya dapat dilimpahkan kepada Pembantu Direktur. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir atau tugas-tugas lainnya yang memerlukan waktu di luar ketentuan harus menunjukkan rekomendasi dari :
Penggunaan nama dan lambang Akademi Telekomunikasi Bogor harus sesuai dengan misi dan tujuan Akademi Telekomunikasi Bogor dalam pelaksanaan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Organisasi atau lembaga di lingkungan Akademi Telekomunikasi Bogor diwajibkan menggunakan nama dan atau lambang Akademi Telekomunikasi Bogor sebagai bagian dari nama organisasi atau lembaga tersebut. Termasuk dalam pengertian organisasi atau lembaga pada butir 2 adalah.
Keamanan dan kenyamanan kampus adalah kondisi lingkungan kampus yang mampu memberikan rasa tenteram secara fisik maupun psikis bagi warga kampus. Setiap warga kampus wajib ikut menciptakan, memelihara menjaga kelangsungan kondisi kampus yang tenteram, antara lain:
Tata krama merupakan kebiasaan sopan santun dalam lingkungan pergaulan antara warga kampus Akademi Telekomunikasi Bogor yang selalu menuntut tingkah laku terhormat. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan karyawan. Sesama warga kampus diharapkan saling menghormati yang santun sehingga warga kampus dihimbau untuk:
1. Peringatan, dapat diberikan secara lisan oleh dosen dan karyawan yang diberikan wewenang ataupun secara tertulis oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor.
2. Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor.
3. Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik oleh Pimpinan Fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor.
4. Skorsing (dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh Pimpinan Akademi Telekomunikasi Bogor.
5. Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaan secara permanen) oleh Pimpinan Akademi Telekomunikasi Bogor.
6. Sanksi terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan perusakan kampus, pelanggaran ketertiban (penggunaan fasilitas, pemakaian atribut, kebersihan/keamanan kenyamanan).
1. Peringatan/pembinaan secara tertulis.
2. Peringatan keras.
3. Perbaikan/penggantian.
4. Pembatalan/pencabutan ijin kegiatan.
5. Pelarangan penggunaan fasilitas.
6. Skorsing.
7. Pengeluaran sebagai mahasiswa/pemecatan.
8. Tindakan sesuai hukum yang berlaku.
9. Komisi Disiplin Akademi TELKOM Bogor.
Komisi disiplin adalah kelengkapan non struktural yang bertugas membantu pimpinan Akademi Telekomunikasi Bogor dalam memasyarakatkan peraturan/ ketentuan yang berlaku, khususunya dalam melakukan penelitian serta penilaian atas ancaman sanksi skorsing dan pemecatan. Komisi disiplin ini beranggotakan pejabat struktural, wakil dosen, dan wakil mahasiswa, yang ditetapkan berdasarkan keputusan direktur dengan tugas utama :
1. meminta laporan dari pejabat atau petugas yang berwenang atau anggota civitas akademika lainya mengenai terjadinya pelanggaran.
2. memeriksa, meneliti dan mengevaluasi laporan tersebut untuk menegaskan apakah laporan tersebut perlu diproses lebih lanjut atau tidak.
3. memanggil mahasiswa yang bersangkutan beserta mereka yang terkait untuk meminta data/informasi mengenai pelanggran yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan.
4. memberikan rekomendasi mengenai sanksi bagi pelaku pelanggaran untuk disampaikan kepada Rapat Pimpinan Akademi Telekomunikasi Bogor.
5. Jika karena pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa telah terbukti secara nyata berdasarkan proses oleh lembaga peradilan atau kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi dapat diputuskan melalui Rapat Pimpinan tanpa lebih dahulu dilakukan pemeriksaan, penelitian dan evaluasi oleh Komisi Disiplin. semua kegiatan mahasiswa dalam bentuk apapun yang mengunakan nama Akademi Telekomunikasi Bogor harus disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang ada di Akademi Telekomunikasi Bogor dengan persetujuan pimpinan universitas atau fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor yang berwenang. semua usul, saran dan permasalahan yang dihadapi dapat disampaikan kepada pimpinan universitas dan atau fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor yang berwenang, apabila disampikan secara tertulis harus ditandatangani dan dilampiri dengan fotokopi kartu mahasiswa. setiap menempel dan/atau memasang poster, plakat spanduk dan sejenisnya harus mendapat izin dari Kepala Biro Administrasi Pelayanan Kemahasiwaan (Biro Adpelkam) pada lingkup Universitas atau Wakil Direktur pada lingkup Fakultas/ Akademi Telekomunikasi Bogor.